Ditemukan 1 data
Yudi Wahyudi
Tergugat:
PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk BRANCH SERANG
81 — 58
sebagian;
- Menyatakan Putus Hubungan Kerja (PHK) antara Penggugat dan Tergugat sejak 26 Agustus 2022 karena Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perusahaan;
- Menghukum Tergugat membayar kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja kepada Penggugat sejumlah Rp. 8.365.511,- ( delapan juta tiga ratus enam puluh lima ribu lima ratus sebelas rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
- Uang Penggantian hak berupa sisa cuti sebear