Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-11-2014 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 27-10-2015
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 43/Pdt.G/2014/PN Gst
Tanggal 13 Agustus 2015 — - FONG MEY GO lawan - ESMINAR BR. MANURUNG, DKK
648
  • GS, tertanggal 5 Maret 2015;Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan yang padapokoknya adalah sebagai berikut :1.Bahwa Penggugat telah membeli sebidang tanah seluas + 169 M2 Dalamkeadaaan Sertifikat Hak Milik No. 35 terletak di Desa Sisobahili Tabaloho,Kecamatan Gunung Sitoli, Kecamatan Gunung Sitoli, Kabupaten Nias, PropinsiSumatera Utara atas nama Pemegang hak yaitu TergugatVIl dan TergugatVlldengan Akta Jual Beli No. 184/JB/ GST/2002 tertanggal 2 Oktober 2002 dihadapan Sechi Fotuho
    Bahwa berdasarkan Akta Jual beli No. 184/JB/GST/2002 tanggal 2 Oktober 2002yang dibuat dihadapan Camat Sechi Fotuho Zega selaku PPAT KecamatanGunung Sitoli atau Turut Tergugatl, dimana Penggugat selaku Pembeli sebidangtanah luas + 169 M2 yang terletak di Desa Sisobahili Tabaloho, KecamatanGunung Sitoli, Kabupaten Nias, Propinsi Sumatera Utara telah dibalik nama olehTurut Tergugatll dari pemegang VIIl menjadi Pemegang Hak Lain atas SertifikatHak Milik No. 35 adalah atas nama Penggugat.Bahwa setelah
    yang terletak di JI.Diponegoro Tohia Kelurahan llir KecamatanGunung Sitoli dahulu Kabupaten Nias, Sekarang telah menjadi Kota Gunung Sitolidengan batas batas sebagai berikut :Sebelah Utara : Mbombo (Sungai Kecil)Sebelah Timur : Mbombo (Sungai Kecil)Sebelah Selatan : JIDiponegoroSebelah Barat : Sa Aliah Mendrofa / Hasan Ta Wil ZebuaKeni La O Zaro Zebua )Sedangkan Tanah Seluas + 169 M2 Sertikfikat Hak Milik No. 35 yangPenggugat beli dari TergugatVIl dan TergugatVIll di hadapan Camat selakuPPAT/Drs Sechi
    tidak prosedural dengan alas hakyang tidak sah, maka sertifikat yang dimkasud masih dapat dimintakanpembatalannya ke Pengadilan yang berwenang meskipun usia sertifiakt tersebutsudah melibihi 5 (lima) tahun.Bahwa Pembatalan sertifikat tersebut diatas pada No.10 Gugatan Penggugat,tidak termasuk atau tidak berlaku menurut Hukum, secara otomatis karena HakPenggugat atas Sertifikat Hak Milik No. 35 berdasarkan Akta Jual beliNo.184/JB/GST/X/2002 tanggal 2 oktober 2002 yang dibuat oleh dan dihadapanCamat Sechi
    Sechi Fotuho Zegasebagai PPAT Kecamatan Gunung Sitoli Atas Sebidang Tanah Luas + 169 M2Sertifikat Hak Milik No. 35 atas nama Penggugat (FONG MEY GO) yangterletak di Desa Sisobahili Tabaloho,Kecamatan Gunung Sitoli, KabupatenNias Propinsi Sumatera Utara adalah sah menurut Hukum5. Menghukum Turut Tergugat dan Turut Tergugatll untuk Tunduk atau danmematuhi Putusan Pengadilan Dalam Perkara ini.6.
Register : 23-04-2024 — Putus : 28-05-2024 — Upload : 28-05-2024
Putusan PA KOTO BARU Nomor 45/Pdt.P/2024/PA.KBr
Tanggal 28 Mei 2024 — Pemohon melawan Termohon
228
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (SIMON KARDOVA BIN BERIS SAMOSIR) dan Pemohon II (ELTARI SECHI AFRIA PUTRI BINTI TABRICHAN) yang dilaksanakan pada hari Rabu pada tanggal 10 Maret 2018, di Desa Pulai Kayu Aro, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi;
    3. Memerintahkan Pemohon I (SIMON KARDOVA BIN BERIS SAMOSIR) dan Pemohon
    II (ELTARI SECHI AFRIA PUTRI BINTI TABRICHAN) mencatatkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok;
  • Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah).
Register : 13-06-2023 — Putus : 26-06-2023 — Upload : 26-06-2023
Putusan PA SLAWI Nomor 1814/Pdt.G/2023/PA.Slw
Tanggal 26 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan tidak hadir ;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Sechi bin Nuryadi) untuk menjatuhkan talak satu roji terhadap Termohon (Nurjanah binti Solichin) di depan sidang Pengadilan Agama Slawi ;

    4. Membebankan pembayaran perskot biaya perkara ini dari ( DIPA 04 Dirjen Badilag ) Pengadilan