Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 20-05-2021
Putusan PN Oelamasi Nomor 48/Pid.B/2021/PN Olm
Tanggal 28 April 2021 —
Terdakwa:
SEFRITNO MANUNE
3012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SEFRITNO MANUNE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan

    Terdakwa:
    SEFRITNO MANUNE
    Nama lengkap : Sefritno Manune;2. Tempat lahir : Kampung Baru;3. Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun/3 Juni 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : RT 004 RW 003, Desa Oefafi, Kecamatan KupangTimur, Kabupaten Kupang;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa Sefritno Manune ditangkap pada tanggal 15 Januari 2021;Terdakwa Sefritno Manune ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2021sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;Terdakwa Sefritno Manune ditahan dalam tahanan rutan oleh:3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 Maret 2021 sampai dengan tanggal 4 April2021;Terdakwa Sefritno Manune ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Maret 2021 sampai dengantanggal 27 April 2021;5.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SEFRITNO MANUNE denganpidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dengan dikurangkan selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetapditahan;3.
    Lukaluka ini dapat menghambat korban dalammelakukan aktifitas seharihari, sembuh kurang lebih tiga hari.Perbuatan Terdakwa SEFRITNO MANUNE sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UndangUndang Nomor 23tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.ATAUKEDUABahwa ia terdakwa SEFRITNO MANUNE pada hari Jumat tanggal 15Januari 2021 sekitar pukul 02.30 wita atau setidaktidaknya pada suatu waktudalam tahun 2021, bertempat di rumah terdakwa SEFRITNO MANUNE yangberalamat di RT 004 RW
    Perbuatan Terdakwa SEFRITNO MANUNE sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidakmengajukan keberatan apapun;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umumtelah mengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1.