Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2020 — Putus : 01-10-2020 — Upload : 14-10-2020
Putusan PN BANYUMAS Nomor 409/Pid.C/2020/PN Bms
Tanggal 1 Oktober 2020 —
Terdakwa:
SEFTER ARIFIN
144
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa SEFTER ARIFIN yang identitasnya tersebut dimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUAR DAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;
    2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari
    ;
  • Memerintahkan agar barang bukti berupa :
    • Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Sefter Arifin;

    Dikembalikan kepada Terdakwa Sefter Arifin;

    4.


    Terdakwa:
    SEFTER ARIFIN
    CATATAN PERSIDANGANNomor 409/Pid.C/2020/PNBmsCatatan persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriBanyumas yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara:Nama lengkap : SEFTER ARIFINTempat lahir : KebumenUmur/tanggallahir : 32 tahun/ 29 September 1988Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dusun Sari RT.002 RW.002 Desa ArgosariKecamatan Ayah Kabupaten KebumenAgama : IslamPekerjaan : WiraswastaSusunan Persidangan:Nama : AGUS CAKRA
    Menyatakan Terdakwa SEFTER ARIFIN yang identitasnya tersebutdimuka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakpidana TIDAK MEMAKAI MASKER DALAM BERAKTIFITAS DILUARDAN DIDALAM RUANGAN PUBLIK DAN BERTEMU ORANG LAIN;1. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp18.000, (delapan belas ribu rupiah) dengan ketentuan jika dendatidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;2.
    Memerintahkan agar barang bukti berupa : Kartu Tanda Penduduk atas nama Terdakwa Sefter Arifin;Dikembalikan kepada Terdakwa Sefter Arifin;2.