Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-12-2017 — Putus : 22-02-2018 — Upload : 19-05-2020
Putusan PA DEPOK Nomor 3621/Pdt.G/2017/PA.Dpk
Tanggal 22 Februari 2018 —
11192
  • Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Devi Sefutri Widy binti H. Jhon Eldi) di depan sidang Pengadilan Agama Depok; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);3.2. Mut'ah berupa emas 24 karat seberat 10 (sepuuh) gram;3.3.