Ditemukan 1 data
111 — 92
Suwarno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Devi Sefutri Widy binti H. Jhon Eldi) di depan sidang Pengadilan Agama Depok; Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:3.1. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah);3.2. Mut'ah berupa emas 24 karat seberat 10 (sepuuh) gram;3.3.