Ditemukan 2852487 data
192 — 113
Majelis Hakim berpendapattidak terdapat cukup bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telahmelakukan tindak pidana Setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagidiri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 127 ayat(1) Undangundang Nomor 35 Tahun 2009.Bahwa karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana makaterhadap diri Terdakwa tidak perlu dijatuhi hukuman.Bahwa karena Terdakwa tidak dipidana maka perlu dibebaskan dari dakwaan.Bahwa karena Terdakwa dibebaskan dari segala
Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan.3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sepertisemula.4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.Demikian diputuskan pada hari ini Rabu tanggal 22 April 2015 dalam musyawarah MajelisHakim oleh Edi Purbanus, SH Letkol Chk. Nrp. 539835 sebagai Hakim Ketua, serta Sugiarto, SH.Letkol Chk Nrp. 548431 dan Nanik Suwarni, SH., MH.
139 — 38
ini juga tidak terpenuhidan sebagaimana uraian pertimbangan diatas Majelis telahberkesimpulan bahwa adalah benar Terdakwa memiliki barangberupa sertifikat hak milik No. 811 Desa Karangsalam Kidul,Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas milik saksi SitiNarsilah dan menjualnya kepada saksi Sutomo, dan Majelisberpendapat bahwa perbuatan Terdakwa tersebut terbukti akantetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana ;Menimbang, bahwa oleh karena itu maka Terdakwa harus47dilepaskan dari segala
Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum ;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan danharkat serta martabatnya ;4. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bendel sertifikat hak milik No. 811 ;dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui saksiDr.
234 — 225
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena Terdakwa mengalami gangguan jiwa sehingga perbuatan pidananya tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya.
Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena Terdakwamengalami gangguan jiwasehingga perbuatan' pidananya tidak dapat dipertanggung jawabkankepadanya. 113. Memerintahkan agar Terdakwa dirawat di Rumah Sakit.4. Menetapkan barang bukti berupa : surat : 1 (satu) lembar DaftarAbsensi dari Dan Denma Secapaad atas nama Kopda Pupu Saepul JahriNrp. 31930895090974 Ta Kima Denma Secapaad,5.
27 — 6
persidangan, barang bukti tersebut adalah yang dipergunakan untuk melakukan kejahatanmaka sudah sepantasnya agar dirampas untuk dimusnahkan;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwaterdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika, dan segala
32 — 6
berdasarkanpemeriksaan di persidangan, barang bukti tersebut adalah yang dipergunakan untuk melakukankejahatan maka sudah sepantasnya agar dirampas untuk dimusnahkan ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, makasesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI No. 35 Tahun 2009Tentang Narkotika, dan segala
27 — 11
M E N G A D I L I- Menyatakan Terdakwa SORY DONY SEGALA ALS BT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat ; -------------------------------------------------------------- - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SORY DONY SEGALA ALS BT oleh karena itu dengan pidana penjara penjara 4 (empat) bulan ; --------------------------- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan
SORY DONY SEGALA ALS BT
tetap berada dalam tahanan ; Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah, maka terdakwa dibebaniuntuk membayar biaya perkara ini ; Menimbang, bahwa sebelum terdakwa dijatuhi pidana perlu dipertimbangkanhalhal yang memberatkan dan meringankan : Halhal yang memberatkan : Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban menderita luka berat ; Halhal yang meringankan : Terdakwa belum pernah dihukum ; Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi ; Menimbang, bahwa mempertimbangkan segala
sesuatu yang termuat dalam beritaacara persidangan ini dianggap merupakan bagian yang tidak terlepas dari putusanini ; Mengingat pasalpasal dari undangundang yang bersangkutan ;MENGADILIMenyatakan Terdakwa SORY DONY SEGALA ALS BT telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan YangMenyebabkan Luka Berat ; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SORY DONY SEGALA ALS BT olehkarena itu dengan pidana penjara penjara 4(empat) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah
78 — 18
82 — 24
77 — 0
53 — 13
77 — 17
76 — 19
37 — 12
34 — 6
yang akan ditentukan didalam amar putusan di bawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwaterdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana,maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada terdakwa harus pula dibebani untukmembayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;Mengingat ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) UU.RI No.05 Tahun 1990Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) kele KUHPidana,dan segala
76 — 27
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
SEGALA BARAK Bin TAISIR
42 — 3
M E N G A D I L I:
- Menyatakan TerdakwaSEGALA BARAK Bin TAISIRtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenyalahgunaNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendirisebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itudengan pidana penjara selama
Penuntut Umum:
MUHAMMAD ABBY HABIBULLAH,S.H
Terdakwa:
SEGALA BARAK Bin TAISIRNamaLengkap : SEGALA BARAK Bin TAISIR.2. Tempat Lahir : Lahat.3. Umur/ Tanggal Lahir : 30 Tahun / 14 Februari 1989.4. Jenis Kelamin > Laki laki.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat Tinggal : Gang Alhuda Rt.03.Rw.01 KelurahanPasar Lama Kecamatan Lahat.Kabupaten Lahat.7. Agama > Islam.8. Pekerjaan : Wiraswasta.9.
Pangkat Komisaris Besar PolisiNRP. 66080393 selaku Kepala Laboratorium Forensik Polri CabangPalembang dengan Barang Bukti yang diterima berupa 1 (satu) bungkusplastik bening berisikan 1 (Satu) lembar tisue berisikan 1 (Satu) bungkusplastik bening berisikan kristalkristal putin dengan berat netto 0,241 gr(nol koma dua ratuS empat puluh satu gram) yang selanjutnya disebutsebagai BB 1 yang disita dari SEGALA BARAK Bin TAISIR.
Bahwa ketika dilakukan penangkapan, terdakwa dan saksi BAGAS BinLUBIS tidak dapat memperlihatkan atau memiliki izin yang sah dari DinasKesehatan ataupun Instansi Berwenang lainnya dalam Percobaan atauPermufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakanNarkotika Golongan berupa Serbuk Kristal Putih jenis Shabu,Perbuatan terdakwa SEGALA BARAK Bin TAISIR, sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo.
Pasal 132 Ayat (1) UndangundangNomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.hal 5 dari 23 hal Putusan Nomor 325/Pid Sus/2019/PN LhtATAUKEDUA.Bahwa Terdakwa SEGALA BARAK Bin TAISIR, pada waktu dantempat sebagaimana terurai dalam Dakwaan Pertama, yang tanpa hak ataumelawan hukum telah menyalahgunakan Narkotika Golongan dalambentuk bukan tanaman bagi diri sendiri.
UndangUndang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP sertaperaturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.MENGADILIPeMenyatakan Terdakwa SEGALA BARAK Bin TAISIR, tersebut diatasterbukti secara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindakpidana Penyalahguna Narkotika Golongan Bagi Dir Sendiri.sebagaimana dalam Dakwaan Kedua penuntut Umum.2. Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa, oleh karena itu denganPidana Penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 2 (dua) bulan.3.
95 — 35
34 — 30
Alfian Alias Pian Bin Segala Alam
Alfian Alias Pian Bin Segala Alam;2. Tempat lahir : Kabupaten Jeneponto;3. Umur/Tanggal lahir : 31 tahun / 10 September 1990;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5, Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Bontang, Kelurahan EmpoangSelatan, Kecamatan Binamu, KabupatenJeneponto;7. Agama > Islam;8.
ALFIAN Alias PIAN BIN SEGALA ALAM bersamasama dengan saksi PAISAL Alias FAISAL BIN SAMPARA DG. PALI (dalampenuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 witabertempat di Jalan Tunru Dg. Ero Bontang Kel. Empoang Selatan, Kec.
ALFIAN Alias PIAN BIN SEGALA ALAM bersamasama dengan salai PAISAL Alias FAISAL BIN SAMPARA DG. PALI (dalampenuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekitar pukul 00.30 witabertempat di Jalan Tunru Dg. Ero Bontang Kel. Empoang Selatan, Kec.
ALFIAN ALIAS PIAN BIN SEGALA ALAM telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindakpidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam hukuman berdasarkan Pasal 112Ayat (1) Undangundang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 TentangNarkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang
Alfian Alias Pian Bin Segala Alam terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana permufakatan jahattanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;halaman 6 dari 11 hal Putusan Nomor 2 /PID.Sus/2022/PT MKS2.
Terdakwa:
YOGA SEGALA GUNA Bin SALEH NUR
84 — 23
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Yoga Segala Guna Bin Saleh Nur tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah sebagaimana dalam dakwaan alternative ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoga Segala Guna Bin Saleh Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
Terdakwa:
YOGA SEGALA GUNA Bin SALEH NUR
- Tentang : PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE LIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
PENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE LIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)
PRESIDENREPUBLIK INDONESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 7 TAHUN 1984TENTANGPENGESAHAN KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUKDISKIRIMINASI TERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OFMenimbang :=ALL FORMS OF DISCRIMANATION AGAINST WOMEN)DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalamhukum dan pemerintahan, sehingga segala bentuk diskriminasiterhadap wanita harus dihapuskan karena tidak sesuai denganPancasila dan
UndangUndang Dasar 1945;bahwa Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa di dalamsidangnya pada tanggal 18 Desember 1979, telah menyetujuiKonvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasiterhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms ofDiscrimination Against Women);bahwa ketentuanketentuan di dalam Konvensi tersebut di atas padadasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, UndangUndangDasar 1945 dan peraturan perundangundangan Republik Indonesia;bahwa Pemerintah Republik Indonesia
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik IndonesiaNomor II/MPR/1983 tentang GarisGaris Besar Haluan Negara;Dengan persetujuanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN :UNDANGUNDANG TENTANG PENGESAHAN KONVENSIMENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASITERHADAP WANITA (CONVENTION ON THE ELIMINATION OFALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN).Pasal 1Mengesahkan Konvensi mengenai Penghapusan Segala BentukDiskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of AllForms
Deklarasi tersebut memuat hak dankewajiban wanita berdasarkan persamaan hak dengan pria dan menyatakan agar diambillangkahlangkah seperlunya untuk menjamin pelaksanaan Deklarasi tersebut.Oleh karena Deklarasi itu sifatnya tidak mengikat maka Komisi Perserikatan BangsaBangsa tentang Kedudukan Wanita berdasarkan Deklarasi tersebut menyusun rancanganKonvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.Pada tanggal 18 Desember Tahun 1979 Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa telahmenyetujui
dinyatakanpada tanggal 18 Desember 1979 pada waktu Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsamelakukan pemungutan suara atas resolusi yang kemudian menyetujui Konvensi tersebut.Dalam pemungutan suara itu Indonesia memberikan suara setuju sebagai perwujudankeinginan Indonesia untuk berpartisipasi dalam usahausaha internasional menghapusPRESIDENREPUBLIK INDONESIA2segala bentuk diskriminasi terhadap wanita karena isi Konvensi itu sesuai dengan dasarnegara Pancasila dan UndangUndang Dasar 1945 yang menetapkan bahwa segala