Ditemukan 1 data
27 — 13
MENGADILI
Dalam Konvensi :
Dalam Eksepsi
- Menolak eksepsi Termohon ;
Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi ijin kepada Pemohon (Hardi Segaranto, SE bin Budiarso) untuk mengucapkan ikrar talak satu kepada Termohon (Upik Trias Perdana binti Muminin) di hadapan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;