Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-04-2015 — Putus : 17-06-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 21/PID.B/2015/PN.TJS
Tanggal 17 Juni 2015 — DICKY KURNIAWAN Bin BAHARUDDIN NUNCI
6014
  • Menetapkan agar barang bukti yang berupa :- 1 (satu) buah Notebook merk SONY VAIO warna hitam lengkap dengan chargernya;- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia RM-647 senter warna hitam;- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung GT-E1271 warna hitam model lipat;- 1 (satu) buah gelang emas 24 karat;- 1 (satu) buah cincin emas putih berlian;Dikembalikan kepada saksi SEKENDRIA CAROLYN FERDIANA Anak dari FREDRICK.- 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopol KT 2268 HA;Dikembalikan
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah Notebook merk SONY VAIO warna hitam lengkap dengan chargernya; 1 (satu) buah Handphone merk Nokia RM647 senter warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merk Samsung GTE1271 warna hitam model lipat; 1 (satu) buah gelang emas 24 karat; 1 (satu) buah cincin emas putih berlian;Dikembalikan kepada saksi Sekendria Carolyn Ferdiana Anak dari Fredrick. 1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Z warna biru Nopol KT 2268 HA;Dikembalikan kepada pemiliknya melalui
    Bulungan, kemudian sekitar pukul 21.30 Wita saksi SEKENDRIA datangmenghampiri saksi dan saksi RAHMATSYAH serta melaporkan jika telah terjadikehilangan di dalam rumah saksi SEKENDRIA tersebut; Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi RAHMATSYAH mendatangi rumahsaksi SEKENDRIA dan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya diketahui jika adakerusakan dijendela ruang tamu dan di pintu kamar; Bahwa kerusakan yang dimaksud oleh saksi adalah seperti bekas congkelan atau bekasdibuka paksa; Bahwa saksi
    Gubernur Kaltara tidakpernah memberi ijin kepada seseorang untuk meminjam ataupun mengambil barangbarang tersebut; Bahwa rumah saksi SEKENDRIA merupakan rumah dinas yang terletak di dalamkomplek Rumah Jabatan Pj.
    Bulungan, kemudian sekitar pukul 21.30 Wita saksi SEKENDRIA datangmenghampiri saksi dan saksi AGUS RIANSYAH serta melaporkan jika telah terjadikehilangan di dalam rumah saksi SEKENDRIA tersebut; Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan saksi AGUS RIANSYAH mendatangirumah saksi SEKENDRIA dan melakukan pengecekan, sehingga akhirnya diketahuijika ada kerusakan di jendela ruang tamu dan di pintu kamar; Bahwa kerusakan yang dimaksud oleh saksi adalah seperti bekas congkelan atau bekasdibuka paksa; Bahwa
    Gubernur Kaltara tidakpernah memberi iin kepada seseorang untuk meminjam ataupun mengambil barangbarang tersebut;Bahwa rumah saksi SEKENDRIA merupakan rumah dinas yang terletak di dalamkomplek Rumah Jabatan Pj.