Ditemukan 1 data
19 — 12
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Iwan Setiawan Bin Udung telah meninggal dunia pada tanggal 07 Agustus 2019;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhum Iwan Setiawan Bin Udung adalah;
- Dede Salma Handayani Binti Jajang Muhamad (istri)
- Rully Aulia Binti Iwan Setiawan (anak kandung)
- Sellamita Nazwa Binti Iwan Setiawan (anak kandung)
- Agip Faris Setiawan Bin Iwan Setiawan (anak kandung)4.
halhalsebagai berikut :Bahwa telah menikah seorang perempuan yang bernama Dede SalmaHandayani Binti Jajang Muhamad dengan seorang lakilaki yang bernamalwan Setiawan Bin Udung pada tahun 2004 di Kantor Urusan AgamaKecamatan Parungkuda;Halaman 1 dari 10, Penetapan Nomor 686/Pat.P/2020/PA.CbdBahwa dari perkawinan Dede Salma Handayani Binti Jajang Muhamaddengan Iwan Setiawan Bin Udung dikaruniai 3 (tiga) orang anak/keturunanyang bernama;Rully Aulia Binti Iwan Setiawan, Sukabumi 18 Februari 2005 (umur 15tahun)Sellamita
Bahwa Almarhum Iwan Setiawan Bin Udung telah meninggal dunia padatanggal 07 Agustus 2019 karena sakit;Bahwa oleh karena Iwan Setiawan Bin Udung telah meninggal dunia makadisebut Pewaris;Bahwa ayah kandung Pewaris bernama Udung telah meninggal dunia padatahun 2005 dan ibu kandung Pewaris yang bernama Yati telah meninggal duniapada tahun 1999;Bahwa Iwan Seiawan Bin Udung telah meninggalkan Ahli Waris yaitu;Dede Salma Handayani Binti Jajang Muhamad (istri)Rully Aulia Binti lwan Setiawan (anak kandung)Sellamita
Iwan Setiawan Bin Udung;Bahwa tujuan Pemohon mengajukan permohonan Penetapan Ahli Warisadalah untuk pengambilan Sertifikat rumah Perum Bumi mutiara Indah di BankBTN Cimahi;Mengabulkan permohonan Pemohon;Menetapkan Iwan Setiawan Bin Udung telah meninggal dunia padatanggal 07 Agustus 2019;Halaman 2 dari 10, Penetapan Nomor 686/Pat.P/2020/PA.CbdMenetapkan Ahli Waris Almarhum Iwan Setiawan Bin Udung adalah;Dede Salma Handayani Binti Jajang Muhamad (istri)Rully Aulia Binti lwan Setiawan (anak kandung)Sellamita