Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 01-12-2010 — Upload : 14-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 147-K/PM I-02/AD/XI/2010
Tanggal 1 Desember 2010 — PRATU FIRMAN SILITONGA
3522
  • Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluituhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluituhnya dari pidanayang dijatuhkan.Pidana Denda : Sebesar Rp 500.000, (lima ratus riburupiah).Menetapkan barang bukti berupaa.
Putus : 01-12-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor PUT/147-K/PM I-02/AD/XI/2010
Tanggal 1 Desember 2010 — FIRMAN SILITONGA pangkat Pratu NRP 31020465670582
2216
  • Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluituhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana Denda: Sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
    Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 6 (enam) bulan.Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalanipenahanan dikurangkan seluituhnya dari pidanayang dijatuhkan.Pidana Denda : Sebesar Rp 500.000, (lima ratus riburupiah).Menetapkan barang bukti berupaa.