Ditemukan 8237 data
61 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER;;
18 — 4
KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
23 — 8 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER
17 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER
16 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER
20 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER
31 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL)
19 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
22 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
37 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ERATAMA MEDIA SELULER VS. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
26 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
17 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
43 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
33 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
ERATAMA MEDIA SELULER VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;;
24 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER (TELKOMSEL)
75 — 46
RONI PANDIANGAN >< PT.TELKOMSEL SELULER CS
TELKOMSEL SELULER INDONESIA. TBK(TELKOMSEL) ; Beralamat Gedung WISMA MULIA Mezzanine19 Floor. Jl.Gatot Subroto No. 42, Jakarta 12710 Indonesia, dalam hal inidiwakili oleh Ririek Adriansyah dalam kapasitasnya sebagaiDirektur Utama PT. Telekomunikasi Seluler dan memberikankuasa kepada Abdul Hakim G. Nusantara, SH. LLM, MCIArb,FCBArob dan kawankawan para Advokat dan Advokatmagang dari Kantor Hukum A. Hakim G.
Gugatannyatertanggal 21 April 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PengadilanNegeri Jakarta Selatan pada tanggal 21 April 2014 dengan Register perkaraNomor : 230/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, telah mengemukakan halhal yang padapokoknya sebagai berikut :n no nnn nnn nn nnn ences1.Bahwa Penggugat adalah pemilik dan/atau pengguna kartu Telkomsel SimCard Simpati Nomor Hand Phone: 081218555657 yang dikeluarkan olehTergugat, dan Penggugat menjadi pelanggan Tergugat dalam hal layananmedia telekomonikasi seluler
41 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER;
118 — 91 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER (KISEL) tersebut;
KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER (KISEL), VS RIAS JANUAMANDA
PUTUSANNomor 1048 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:KOPERASI TELEKOMUNIKASI SELULER (KISEL),berkedudukan di Bukit Nyato, Nomor 153, Kelurahan KacangPedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang,diwakili oleh Tubagus Daniel Azhari selaku Ketua PengurusKoperasi Telekomunikasi Selular, yang dalam hal ini memberikuasa kepada
KoperasiTelkomsel padahal nama badan hukum Tergugat sesuai dengan dokumenresmi yang dilampirkan dalam berkas perkara a quo adalah KoperasiTelekomunikasi Seluler (Kisel), PT.
Koperasi Telkomsel dan KoperasiTelekomunikasi Seluler (Kisel) adalah dua badan hukum yang berbeda yangmemiliki anggaran dasar, pengurus dan manajemen yang berbeda pula,dimana perseroan terbatas (PT) dan koperasi tunduk pada dan diatur oleh 2(dua) undangundang yang berbeda;Bahwa dalam perkara ini Penggugat mengajukan gugatannyaternadap Koperasi Telkomsel padahal nama badan hukum/perusahaan yangditulis dan disebutkan secara jelas dan tegas dalam anjuran mediatorhubungan industrial adalah PT.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: KOPERASITELEKOMUNIKASI SELULER (KISEL) tersebut;2. Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Pangkalpinang Nomor 14/Pdt.SusPHI/2017/PN.Pgp. tanggal 23Oktober 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:Halaman 8 dari 9 hal. Put. Nomor 1048 K/Pdt.SusPHI/20181. Mengabulkan eksepsi Tergugat untuk sebagian;2. Menyatakan gugatan Penggugat cacat formil;Dalam Pokok Perkara:1.
24 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
TELEKOMUNIKASI SELULER
45 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT JAYA SELULER INDONESIA, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor Nomor 240/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn, tanggal 16 November 2022, sekedar mengenai amar ke-3, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;3.
PT JAYA SELULER INDONESIA VS ERNI MAULINA