Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2024 — Putus : 17-01-2024 — Upload : 17-01-2024
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 17/Pdt.G/2024/PA.LLG
Tanggal 17 Januari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
150
  • dimuka sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
  • - Nafkah untuk 2 (dua) orang anak setiap bulannya sebesar Rp1.400.000,00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sejak perkara diputus sampai anak tersebut dewasa/menikah selama anak tersebut bersama dengan Termohon, dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari nilai nafkah tersebut, diluar untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan;

    - Nafkah Iddah selama 3 bulan selurhhnya