Ditemukan 1 data
15 — 0
dimuka sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa :
- Nafkah untuk 2 (dua) orang anak setiap bulannya sebesar Rp1.400.000,00,- (satu juta empat ratus ribu rupiah), sejak perkara diputus sampai anak tersebut dewasa/menikah selama anak tersebut bersama dengan Termohon, dengan kenaikan 10 % setiap tahun dari nilai nafkah tersebut, diluar untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan;
- Nafkah Iddah selama 3 bulan selurhhnya