Ditemukan 1 data
45 — 26
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor : 648/Pid.Sus/ 2018/PN Jap, tanggal 14 November 2018 atas nama terdakwa Selyus Logo alias Sely Logo yang dimintakan banding dengan perbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diri terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SELYUS LOGO alias SELY LOGO tersebut diatas, terbukti
PUTUSANNOMOR 4/PID.SUS/2019/PT JAPDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Jayapura yang mengadili perkaraperkara pidanapada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagaimanatersebut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:Nama lengkap : SELYUS LOGO alias SELY LOGO.Tempat lahir : Monia.Umur/tanggal lahir : 26 tahun/17 Maret 1992.Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Perumnas Ill Waena Distrik Heram, KotaJayapura.Agama : Kristen
Adapun perbuatanterdakwa tersebut dilakukan dengan cara yang sebagai berikut:Bahwa awalnya antara terdakwa Selyus Logo alias Sely Logo dananak korban Rosa Paskalina Wuka berkenalan melalui Facebook dankemudian pada hari Senin tanggal 6 Agustus 2018 anak korban bertemudengan terdakwa di Asrama Wosi Kotaraja Distrik Abepura dan pada hariSelasa tanggal 7 Agustus mereka kembali bertemu di Pasar Youtefa yangmana sebelumnya terdakwa menelphone anak korban ade dimana?
Menyatakan Terdakwa Selyus Logo alias Sely Logo telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamelakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya sebagaimana yang didakwakanoleh Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 (lima)tahun denda Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 2(dua) bulan kurungan;3.
Menyatakan Terdakwa SELYUS LOGO alias SELY LOGOtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anakmelakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan tunggalPenuntut Umum;2.
Nomor 4/PID/2019/PT JAP Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor648/Pid.Sus/ 2018/PN Jap, tanggal 14 November 2018 atas namaterdakwa Selyus Logo alias Sely Logo yang dimintakan banding denganperbaikan sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan terhadap diriterdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SELYUS LOGO alias SELY LOGO tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana dengan