Register : 27-07-2017 — Putus : 21-11-2017 — Upload : 08-11-2019
Putusan PA WONOGIRI Nomor 947/Pdt.G/2017/PA.Wng Tanggal 21 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
16 — 1
sepuluh ribu rupiah); 5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Wonogiri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
6. Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp598.000,00 (lima ratus sembiolan
Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlahRp598.000,00 (lima ratus sembiolan puluh delapan ribu ripiah).Demikian Putusan ini dijatuhnkan berdasarkan rapat permusyawaratanmajelis hakim pada hari Selasa tanggal 21 Nopember 2017 M. bertepatandengan tanggal 1 Rabiulawal 1439 H. oleh kami Drs. Moh. Aries, SH, MH.sebagai Hakim Ketua Majelis serta Dra.
Aries, SH, MH.Panitera PenggantiSasmito, SHRp. 30.000,Rp. 50.000,Rp. 507.000,Rp. 5.000,: Rp. 6.000,Rp. 598.000,(lima ratus sembiolan puluh delapan ribu ripiah)Halaman 12 dari 13 halamanPutusan Nomor 947/Pdt.G/2017 /PA WngHalaman 13 dari 13 halamanPutusan Nomor 947/Pdt.G/2017 /PA Wng