Ditemukan 2 data
BUDIONO SETYA
46 — 13
MENETAPKAN:
- Mengabulkan pemohonan Pemohon;
- Menetapkan memberikan ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/membetulkan penulisan nama orang tua Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15/1975 tertanggal 27 Mei 1975, yang sebelumnya tertulisatas nama BUDIONO SETYA, lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1975, anak laki-laki dari suami isteri MASLAN WIJONO dan SEMIADJI, selanjutnya dirubah/dibetulkan menjadi atas nama BUDIONO SETYA,
lahir di Blitar tanggal 10 Mei 1975, anak laki-laki dari suami isteri WINTARMIN dan SHIERLY WINTARMIN;
- Merubah/membetulkan penulisan nama orang tua Pemohon pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 3572011907130002 tertanggal 16 Februari 2015, yang sebelumnya tertulis atas nama BUDIONO SETYA, lahir di Blitar
- tanggal 10 Mei 1975, anak laki-laki dari suami isteri MASLAN WIJONO dan SEMIADJI, selanjutnya dirubah menjadi atas nama BUDIONO SETYA, lahir di Blitar
110 — 28
Saleh, MPMelinda Modjo, MM.ParTrubus Semiadji, M.SnSalam, M.PdWeny Dungga, SH., MHRivai Hamzah, S.Pd., M.SiIbrahim KidamuHais Dama, SE., M.Si (saksi sendiri)Sukma N. Botutihe, S.Psi Bahwa tugas dan wewenang Panitia Penerima/Pemeriksaanbarang :1. Menerima semua jenis barangbarang dari kontraktor;2. Mengadakan penelitian terhadap spesifikasi barang yangdiserahkan;3. Meneliti hasil pekerjaan yang dilaksanakan olehkontraktor;4.
Saleh, MP21.Anggota : Melinda Modjo, MM.Par22.Anggota : Trubus Semiadji, M.Sn23.Anggota : Salam, P.Pd24.Anggota : Weny Dungga, SH, MH25.Anggota : Rivai Hamzah, S.Pd. M.Si26.Anggota : Ibrahim KidamuHal.124 s/d Hal. 160Putusan 09 / Pid. Sus Tipikor / 2013 / PN.Gtlo27.Anggota : Hais Dama, SE, M.Si28.Anggota : Sukma N. Botutihe, S.PsiBahwa tugas dari Panitia Penerimaan/Pemeriksa Barang adalah :1.Menerima semua jenis barangbarang dari kontraktor;2.