Ditemukan 1 data
33 — 1
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Dermatip bin Salik) dengan Pemohon II (Lisanip binti Semidep) yang dilaksanakan pada tanggal 4 Februari 1990, di Dusun Busur Barat, Desa Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang tahun 2023 sejumlah Rp0,00 (nihil);