Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2015 — Upload : 09-10-2015
Putusan PN BARRU Nomor 02/Pdt.G/2015/PN.BR
LA SEMMAMING,
11427
  • LA SEMMAMING,
    Telah memberikan kuasa kepada Advokat SUWARDI HANAFIFE, SH;Selanjutnya disebut: TER ATI;LA SEMMAMING, umur + 55 (kurang lebih Lima Puluh Lima) tahun, pekerjaanwiraswasta, beralamat di Pekkae, Dusun Topporeng, Desa Nepo, Desa Nepo,Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru;Selanjutnya disebut: TER ATI;DAN3. H.
    DamaBarat : Sawah Paewangi ;Melainkan :Sawah milik Intervenient berdasarkan surat jual beli dan tanah sawah manadikerjakan dan diolah oleh La Sammaming selaku Tergugat I dengan carasetiap hasil dipanen dijual oleh La Semmaming dan diserahkan kepadaIntervenient ;294 Bahwa Jual Beli sawah objek sengketa II dilakukan secara Riel dan Kontan dandegan itikad baik setelah Intervenient melihat segala bukti surat yang dimiliki oleh Penjualsebagai alas hak (Rehts title) bagi Penjuak selaku pemilik yang sah
    St.Saenab (Penggugat I) dan nenek Ambo Upe (Tergugat I);Setahu saksi tanah sengketa tersebut dikuasai La Semmaming, karena AmboUpe menggadaikan tanah sengketa kepada La Semmaming;Bahwa awalnya La Pangka yang pertama menguasai dan mengelola tanahsengketa sekitar tahun 1965, dimana saat itu saksi adalah Kepala DusunTomporeng, kemudian dilanjutkan oleh anak dari La Pangka bernama Sittiara,tetapi karena Sittiara tidak bisa mengelola sawah itu, maka disuruh Ahmad Sideuntuk mengelolanya dan setelah Ahmad
    Syarifuddin, tanah sawah tersebut pernahAmbo Upe gadaikan kepada La Semmaming;e Bahwa yang mengerjakan tanah sawah tersebut sekarang adalah LaSemmaming atas perintah dari H. Syarifuddin yang hasilnya diserahkan kepadaH.
    Syarifuddin;Bahwa hasil yang diperoleh sekali panen sebanyak 25 karung gabah;Bahwa saksi tidak mengetahui dari mana Ambo Upe mendapatkan tanah sawahyang disengketakan tersebut;Bahwa selama saksi menggarap sawah sengketa pernah ada orang bernama Hj.Ratna Dewi datang ke rumah La semmaming mengaku pemilik sawah danmelarang saksi serta La Semmaming menggarap sawah sengketa, namun saksitetap menggarapnya;Bahwa saksi adalah menantu dari La Semmaming;e Bahwa Ambo Upe tidak pernah menggadaikan tanah kepada