Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-04-2024 — Putus : 06-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 531/Pdt.G/2024/PA.GM
Tanggal 6 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
140
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
    2. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat ( Imam Mahdi bin Senahir) terhadapPenggugat (Saptini binti Samiah);
    3. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah kepada 4 (empat) orang anak yang bernama:
      1. Angga Juan Pratama, lak-laki, tanggal lahir 18 September 2009;
      2. Kaira Airin Juwita, Perempuan, tanggal lahir, 07 Juli 2014;
      3. Kairen Agustin, Perempuan
    Mutah berupa uang sejumlah Rp400.000,00 (empat ribu rupiah);

    1. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Giri Menang untuk menahan Akta Cerai atas nama Tergugat (Imam Mahdi bin Senahir) sampai Tergugat memenuhi seluruh isi diktum angka 4 (empat) di atas;
    2. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlag Rp 655.000,00 (enam ratus lima puluh lima ribu rupiah);