Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-06-2020 — Putus : 23-06-2020 — Upload : 23-06-2020
Putusan PA PRAYA Nomor 603/Pdt.P/2020/PA.Pra
Tanggal 23 Juni 2020 — Pemohon melawan Termohon
1210
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Ranum bin Kilap) dengan Pemohon II (Senamiati binti Serinate) yang dilaksanakan pada tanggal 25 April 2008 di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah;

    Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Praya tahun 2020 sejumlah Rp. 206.000,- (dua ratus enam ribu rupiah);

    SALINAN PENETAPANNomor 603/Pdt.P/2020/PA.Pra2 at, ,SeahDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Praya yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkaraPermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Ranum bin Kilap, umur 39 tahun, agama Islam, pekerjaan petani, tempat tinggaldi Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan PrayaTimur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai Pemohon ;Senamiati binti Serinate, umur 33 tahun, agama
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ranum bin Kilap) danPemohon II (Senamiati binti Serinate) yang dilaksanakan pada tanggal 25April 2008 di di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,Kabupaten Lombok Tengah;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Ranum bin Kilap) denganPemohon II (Senamiati binti Serinate) yang dilaksanakan pada tanggal 25April 2008 di Dusun Sentalang, Desa Bilelando, Kecamatan Praya Timur,Kabupaten Lombok Tengah;3.