Register : 02-06-2016 — Putus : 11-07-2016 — Upload : 05-07-2019
Putusan PA SENGKANG Nomor 533/Pdt.G/2016/PA.Skg Tanggal 11 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
11 — 12
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sengkanfg untuk mengirimkan salinan putusan kepada Pegawai Pencatat
Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
5. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 541.000,00 (lima ratus empat puluh satu ribu
rupiah);