Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-11-2022 — Putus : 10-01-2023 — Upload : 20-01-2023
Putusan PN SANGGAU Nomor 311/Pid.Sus/2022/PN Sag
Tanggal 10 Januari 2023 —
Terdakwa:
SUCIPTO Als SENGTI Anak Dari SAU KENG Alm
354
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Sucipto Alias Sengti Anak Dari Sau Keng (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00


    Terdakwa:
    SUCIPTO Als SENGTI Anak Dari SAU KENG Alm