Ditemukan 2 data
73 — 52
-BRI Cabang SoeTergugat:-1.Melkiur Domisianus Sensigus Meko-2.Neyllcy Nears Verderika Sunbanu
Melkiur Domisianus Sensigus Meko, bertempattinggal diDesakKesetnana, RI 27 RW 12, KecamatanMollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah Selatan ,Provinsi Nusa Tenggara Timur;SelanjutnyadisebutsebagaiTergugat;3.
:Halaman 3dari5PutusanNomor8/Pat.G.S/2021/PN SoeMelkiur Domisianus Sensigus Meko, bertempattinggal diDesaKesetnana, RT 27 RW 12, KecamatanMollo Selatan,KabupatenTimor Tengah Selatan,Provinsi Nusa Tenggara Timur,sebagai Tergugat I;Neyllcy Nears Verderika Sunbanu, bertempattinggal diDesaKesetnana, RI 27 RW 12, KecamatanMollo Selatan,KabupatenTimor Tengah Selatan,Provinsi Nusa Tenggara Timur,sebagai Tergugat ll.Pengadilan Negeri tersebut;Membacasuratsurat yang berkaitandenganperkaraini;Membacasuratkesepakatanperdamaian
ANGGIAT SAUTMA,SH
Terdakwa:
WILLIS ESTEFANUS BANIK
52 — 18
Mose telah ditikamoleh Terdakwa dan sudah dibawa ke Puskemas Maritaing;Halaman 9 dari 22 hal Putusan Nomor 56/Pid.B/2019/PN Klb Bahwa Pisau yang dijadikan barang bukti dalam perkara iniadalah pisau yang digunakan oleh Terdakwa untuk menikamsaksi korban Zeth Sensigus Mose pada Saat kejadian; Bahwa sepengetahuan saksi pada saat kejadian saksi korbanZeth Sensigus Mose mengalami luka robek di perut bagian kanandan mengalami pendarahan dan sudah di rawat di PuskesmasMaritaing hingga dirujuk ke Rumah
pisau ke arah saksi korban Zeth Sensigus Mosenamun tidak kena karena saksi korban Zeth Sensigus Mosemenghindar dengan cara melompat dari motor, KemudianHalaman 13 dari 22 hal Putusan Nomor 56/Pid.B/2019/PN KlbTerdakwa mengejar saksi korban Zeth Sensigus Mose laluTerdakwa menikam saksi korban Zeth Sensigus Mose sebanyak 1(satu) kali mengenai bagian perut saksi korban Zeth SensigusMose;Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut,saksi korban Zeth Sensigus Mose mengalami luka berat
pisau ke arah saksi korban Zeth Sensigus Mosenamun tidak kena karena saksi korban Zeth Sensigus Mosemenghindar dengan cara melompat dari motor, KemudianHalaman 17 dari 22 hal Putusan Nomor 56/Pid.B/2019/PN KlbTerdakwa mengejar saksi korban Zeth Sensigus Mose laluTerdakwa menikam saksi korban Zeth Sensigus Mose sebanyak1 (Satu) kali mengenai bagian perut saksi korban Zeth SensigusMose;Menimbang, bahwa sebagaimana persesuaian tersebut diatasdengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsurMelakukan
Mose tersebut ternyata luka yang dialami saksikorban Zeth Sensigus Mose tersebut menimbulkan bahaya maut sebabsaksi korban Zeth Sensigus Mose mengalami luka berat sesuai denganVisum Et Repertum Puskesmas Maritaing Nomor: PUSK.44.2/ 66/ 2019tanggal 18 Mei 2019 dengan perihal hasil pemeriksaan, yang dibuatoleh dan ditanda tangani dibawah sumpah jabatan oleh dr.
Mose yangmengakibatkan luka berat, bahwa operasi usus yang saksi korban ZethSensigus Mose jalani berkaitan dengan perbuatan Terdakwa terhadapdiri saksi korban Zeth Sensigus Mose yang mana tusukan pisau padasaat kejadian mengenai bagian usus saksi korban Zeth Sensigus Mosesehingga perlu menjalani operasi, sehingga akibat kekerasan bendatajam tersebut, dapat menimbulkan kematian, kecacatan, halangandalam menjalankan aktivitas saksi korban Zeth Sensigus Mose,sehingga sudah dapat dipastikan usus yang