Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2019 — Putus : 03-12-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 148/Pid.Sus/2019/PN Bek
Tanggal 3 Desember 2019 — Penuntut Umum:
JOSECAC.I.ITANG,SH
Terdakwa:
KANCEL alias KANCIL anak BUSIK alm
8730
  • padapokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang seringanringannya bagi Terdakwa;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa Kancel Alias Kancil Anak Busik (Alm), pada hariMinggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 wib atau setidaktidaknyamasih dalam bulan Agustus tahun 2019 atau setidaktidaknya masih dalamtahun 2019, bertempat di rumah saksi Alpensius Aye yang beralamat di DusunBukti Sangge Desa Sentagau
    Terdakwa mengangkat AnakKorban dan mendudukkannya di pangkuannya;Bahwa kemudian Terdakwa memeluk Anak Korban dengan tangankirinya, sedangkan tangan kanan Terdakwa mengorek kelamin AnakKorban;Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberi pendapat tidak keberatan;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikanketerangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 16.00WIB Terdakwa sedang berada di rumah Alpensius Aye di Dusun BuktiSangge Desa Sentagau
    KeluargaNomor 6107051003110013 tanggal 24 Agustus 2018;Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukanbarang bukti sebagai berikut: 1 (satu) helai celana pendek abuabu lis kuning; 1 (satu) helai baju lengan pendek warnawarni bermotif bunga;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2019 sekira pukul 16.00WIB Terdakwa sedang berada di rumah Alpensius Aye di Dusun BuktiSangge Desa Sentagau