Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-11-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PA Pagaralam Nomor 88/Pdt.P/2019/PA.Pga
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pemohon melawan Termohon
6216
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Arpabin Cik Anang)dengan Pemohon II (Sulha binti Senugur) yang dilaksanakan pada tanggal 12 aGUSTUS 1967 di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam;
    3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II sejumlah Rp366.000,00 (tiga ratus enam puluh enam ribu).

    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pagar Alam yang memeriksa dan mengadiliperkara tertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara PengesahanPerkawinan/Istbat Nikah yang diajukan oleh :Arpa bin Cik Anang, umur 76 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Gunung AgungLama, RT 012, RW 004, Kelurahan Agung Lawangan,Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, sebagaiPemohon I.Sulha binti Senugur
    Menetapkan Sah Perkawinan Pemohon (Arpabin Cik Anang)dengan Pemohon II (Sulha binti Senugur) yang dilaksanakan padahari Sabtu tanggal 12 Agustus 2019 di Kelurahan Agung, LawanganKecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam;3.
    Penetapan No.88/Pdt.P/2019/PA.PgaBahwa saksi hadir disaat akad nikah Pemohon dan Pemohon IIpernikahannya di Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan DempoUtara, Kota Pagar Alam;Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon Ilbernama Senugur;Bahwa saksi Pernikahan Pemohon dan Pemohon II bernama TjekJen (Alm) dan Jemenang (Alm);Bahwa mahar pernikahannya 50 (lima puluh rupiah) dibayar tunai;Bahwa sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka;Bahwa sewaktu menikah Pemohon II berstatus perawan;Bahwa selama
    Penetapan No.88/Pdt.P/2019/PA.Pga Bahwa saksi hadir pada saat akad nikah Pemohon dan PemohonIl, pernikahannya di Kelurahan Agung Lawangan, KecamatanDempo Utara, Kota Pagar Alam; Bahwa wali nikah Pemohon II adalah ayah kandung Pemohon IIbernama Senugur; Bahwa saksi Pernikahan Pemohon dan Pemohon II bernama TjekJen (Alm) dan Jemenang (Alm); Bahwa mahar pernikahannya 50 (lima puluh rupiah) dibayar tunai; Bahwa sewaktu menikah Pemohon berstatus jejaka; Bahwa sewaktu menikah Pemohon II berstatus perawan
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Arpabin CikAnang) dengan Pemohon II (Sulha binti Senugur) yang dilaksanakanpada tanggal 12 aGUSTUS 1967 di Kelurahan Agung Lawangan,Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam;3.