Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-08-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 896/Pid.C/2019/PN Ptk
Tanggal 22 Agustus 2019 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HADRIYANTO, SH
Terdakwa:
ANASEPANTINA
173
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Ana Sepantina telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan Sebagai Pasangan Yang Syah Berada di Dalam Ruangan Tertutup;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 4 (<
    CATATAN PERSIDANGANNomor 896/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : Ana Sepantina;Tempat Lahir > Clanjur;Tanggal lahir : 15 September 1989;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : Suka Mulya Sukasari Bogor, Jawa Barat;Agama > Islam;Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga;Susunan Persidangan :Irma Wahyuningsih, S.H., M.H
    Saksi Ade Kusno, S.Sos tidak disumpah;menerangkan bahwa mereka telah menangkap pasangan bukan suami istriberada di dalam ruangan tertutup di Mess Puri Kencana JI Suprapto DalamPontianak;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan dalam perkara ini telah cukup,kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatunkan putusan dalam perkaraterdakwa Ana Sepantina;Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya
    Menyatakan terdakwa Ana Sepantina telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Bukan Sebagai PasanganYang Syah Berada di Dalam Ruangan Tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidanadenda sebesar Rp300.000, (tiga ratus ribu rupiah) dengan ketentuanapabila denda tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama4 (empat) hari;3. Menetapkan Barang Bukti Berupa KTP dikembalikan kepada Terdakwa;4.