Ditemukan 1 data
Kornelius Nau
51 — 8
- Menetapkan perubahan nama anak Pemohon dari Anggi Seplinada Nau menjadi Anggi Seplinadya Nau ;
- Memerintahkah kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan Pengadilan Negeri Kupang oleh Para Pemohon
- Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Kupang untuk