Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-11-2020 — Putus : 27-11-2020 — Upload : 30-11-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 298/Pdt.P/2020/PN Bpp
Tanggal 27 Nopember 2020 — Pemohon:
Puji Lestari
4414
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama Azahra Najwa Mahira dan Al Azzam Septapria Mahira untuk menjaminkan sebidang tanah peninggalan suami pemohon yang terletak di Jl.
    Bahwa berdasarkan surat pernyataan ahli waris tertanggal 20 Maret 2019,ahli waris dari suaami Pemohon (almarhum Gunawan) adalah Puji Lestari(pemohoni/istri) dan anakanak Pemohon yang bernama Azahra NajwaMahira dan Al Azzam Septapria Mahira.. Bahwa semasa pernikahan, suami Pemohon ada memiliki sebidang tanah diJI. Mulawarman Rt. 65 Blok G, Kelurahan Manggar, Kecamatan BalikpapanTimur, Kota Balikpapan sesuai SHM No.16.02.01.01.1.04314 tertanggal 17Desember 2014..
    Bahwa saat ini anak pemohon yang bernama Azahra Najwa Mahira dan AlAzzam Septapria Mahira masih dibawah umur, atau belum dewasa danmasih sekolah yang tentu saja masih memerlukan biaya yang cukup besardan untuk itu Pemohon bermaksud mengagunkan / menjaminkan SHMtersebut di atas di Bank untuk modal usaha demi memenuhi kebutuhananakanak..
    Fotocopy Sertifikat Hak Milik Nomor 16.02.01.01.1.04314 atas nama Rinah,Puji Lestari, Azahra Najwa Mahira dan Al Azzam Septapria Mahira, diberitanda bukti P8;9.
    Gunawan, almarhum suami Pemohon;Menimbang, bahwa anakanak dari Pemohon yang bernama AzahraNajwa Mahira (14 tahun) dan Al Azzam Septapria Mahira (10 tahun) saat inibelum mencapai usia 18 (delapan belas) tahun sehingga menurut hukumdianggap belum dewasa dan belum cakap untuk melakukan perbuatan hukumtermasuk dalam menjaminkan harta warisan dari almarhum Sdr.
    Memberi izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anakanakPemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama Azahra NajwaMahira dan Al Azzam Septapria Mahira untuk menjaminkan sebidang tanahpeninggalan suami Pemohon yang terletak di JI. Mulawarman Rt. 65 Blok G,Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapansebagaimana Sertifikat Hak Milik No.16.02.01.01.1.04314, ke Bank;3.
Register : 15-02-2019 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 84/Pdt.P/2019/PA.Bpp
Tanggal 5 Maret 2019 — Pemohon melawan Termohon
278
  • ALAZZAM SEPTAPRIA MAHIRA bin GUNAWAN (anak laki-laki);
    2.4. RINAH binti KADIYO (ibu kandung);
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

    AlAzzam Septapria Mahira bin Gunawan, lakilaki, lahir diBalikpapan, tanggal 25 September 2010, bertempat tinggal diJalan Mulawarman RT.24, No. 137, Kelurahan Manggar,Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan;Rinah binti Kadiyo, umur 66 tahun, agama Islam, pekerjaan tidak bekerja,bertempat tinggal di Jl.
    AlAzzam Septapria Mahira, lakilaki, lahir di Balikpapan tanggal 25September 2010. Sesuai Kutipan Akta Kelahiran nomor 07557/2008tanggal 3 Nopember 2010;4. Bahwa Gunawan bin Timin meninggal dunia pada tanggal 5 Juni 2018, sesualdengan Kutipan Akta Kematian nomor 6471KM270720180003 yangdikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapantanggal 27 Juli 2018.5.
    Menetapkan Ahli Waris Gunawan bin Timin adalah:1) Puji Lestari binti Wiryorejo, Isteri;2) Azahra Najwa Mahira binti Gunawan, anak Perempuan;3) AlAzzam Septapria Mahira bin Gunawan, anak lakilaki;4) Rinah binti Kadiyo, iobu kandung;3.
    Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh dikeluarkanoleh Walikota Balikpapan atas nama AlAzzam Septapria Mahira, Nomor03963/2010, tanggal 03 November 2010 yang bermeterai cukup dan telahdicocokkan dengan aslinya, diberi kode bukti P.3;4.
    AlAzzam Septapria Mahira bin Gunawan (anak lakilaki);2.4. Rinah binti Kadiyo (ibu kandung);3. Membebankan kepada Para pemohon untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 291.000,00 (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Demikian ditetapkan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan AgamaBalikpapan pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 Masehi bertepatan dengantanggal 28 Jumadil Akhir 1440 Hijriah oleh kami Dra. Aisyah, M.H.I. sebagaiKetua Majelis, Drs. Mardison, S.H., M.H. dan Drs. H. Akh.