Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 08-08-2018 — Upload : 29-09-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 888/Pid.Sus/2018/PN Mks
Tanggal 8 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
RIYEN MULIANA, SH.
Terdakwa:
RIKI AHMAD SEPTIENI
326
    1. Menyatakan terdakwa :RIKI AHMAD SEPTIENI yang identitasnya seperti tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Tanpa Hak membawa atau Mempunyai dalam miliknya Sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk ;
    2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa RIKI AHMAD SEPTIENI tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( sepuluh