Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 14-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PA LAHAT Nomor 73/Pdt.P/2022/PA.Lt
Tanggal 14 Maret 2022 — Pemohon melawan Termohon
55
  • MENETAPKAN:

    • Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    • Menetapkan, memberikan dispensasi nikah kepada anak para Pemohon yang bernama:Elvin Septrianiuntuk menikah dengan seorang laki-lakibernama:Heri Sumarno bin Jamilin;
    • Membebankan kepada Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluhribu rupiah).
Register : 02-05-2018 — Putus : 02-07-2018 — Upload : 28-10-2019
Putusan PA SERANG Nomor 919/Pdt.G/2018/PA.Srg
Tanggal 2 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
121
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Madyani bin Dulkani) terhadap Penggugat (Rochma Septriani binti Hamja Harnadi);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah

Register : 17-02-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 764/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 31 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
120
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Aris Triyanto bin Suyatno) terhadap Penggugat (Tania Septriani binti Yunius Sakan ) ;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama

Register : 17-02-2017 — Putus : 31-05-2017 — Upload : 09-08-2019
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 764/Pdt.G/2017/PA.Tgrs
Tanggal 31 Mei 2017 — Penggugat melawan Tergugat
80
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;

    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Aris Triyanto bin Suyatno) terhadap Penggugat (Tania Septriani binti Yunius Sakan ) ;

    3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Tigaraksa untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama