Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-09-2015 — Upload : 11-01-2016
Putusan PN SEMARANG Nomor 370/Pid.Sus/2015/PN/Smg
Tanggal 2 September 2015 — TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI
297
  • Menyatakan terdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pengeroyokan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap ditahan ;5.
    TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI
    Bahwa selanjutnya terdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARIbersama tersangka HANIF (belum tertangkap) dengan menggunakansepeda motor SUZUKI Satria FU warns orange tanpa plat mencari saksikorban balapan kemudian terdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL BinJUWARI bersama HANIF (belum tertangkap) melihat saksi korbansedang nongkrong dipinggir JI.
    Setiabudi Semarang selanjutnya terdakwaTRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI bersama HANIF (belumHalaman 3 dari 11 Putusan Nomor 370/Pid.Sus/2015/PN.Smgtertangkap) langsung menghampiri saksi korban, selanjutnya terdakwaTRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI dengan menggunakan ruyungberwarna hitam langsung memukul saksi korban berkali kali ke arah saksikorban yang mengenai lengan bagian kiri saksi korban selanjutnya Hanifdengan menggunakan senjata tajam langsung menyerangterdakwalangsung melerai dan mengamankan
    Als TRINIL Bin JUWARIBahwa benar terdakwa bersama sama HANIF (belum tertangkap) melihatbalapan sepeda motor selanjutnya Hanif (DPO) yang ikut taruhan balapankalah taruhan balapan sepeda motor emosi yang selanjutnya mengajaktersangka TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI untuk memukulipemenang taruhan tersebut.Bahwa terdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI bersama HANIF(belum tertangkap) dengan menggunakan sepeda motor SUZUKI Satria FUwarna orange tanpa plat mencari saksi korbanBahwa benar hari
    Sabtu, tanggal 16 Mei 2015 sekitar pukul 02.00 wibterdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARI bersama HANIF (belumtertangkap) melihat saksi korban sedang nongkrong dipinggir JI.
    SetiabudiSemarang selanjutnya terdakwa TRI SEQTIANTO Als TRINIL Bin JUWARIbersama HANIF (belum tertangkap) langsung menghampiri saksi korban,Bahwa benar saat ketemu saksi korban terdakwa TRI SEQTIANTO AlsTRINIL Bin JUWARI dengan menggunakan ruyung berwarna hitam langsungmemukul saksi korban berkali kali kKe arah saksi koroban yang mengenailengan bagian kiri saksi korban selanjutnya Hanif dengan menggunakansenjata tajam langsung menyerang saksi korban yang mengenai lenganbagian kanan saksi korbanBahwa
Register : 19-12-2019 — Putus : 12-02-2020 — Upload : 09-02-2022
Putusan PN SEMARANG Nomor 938/Pid.Sus/2019/PN Smg
Tanggal 12 Februari 2020 — Penuntut Umum:
LILIS ERNIYATI,SH.MH
Terdakwa:
TRI SEQTIANTO Bin JUWARI
3420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Seqtianto Bin Juwari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair;
    3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Atau Melawan Hukkum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidiar
    Menetapkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dibungkus bekas bungkus permen relaxa warna biru;
    • 1 (satu) buah handphone merk OPPO type F5 warna gold dengan simcard 3 nomor 089675529866;
    • 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA atas nama LILIS RIA KHOLIFATUN;
    • 1 (satu) tube yang berisi urine milik Anak TRI SEQTIANTO
      Pol H 2817 AXG beserta STNK;

    dikembalikan kepada Terdakwa Tri Seqtianto Bin Juwari;

    8. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);

    Penuntut Umum:
    LILIS ERNIYATI,SH.MH
    Terdakwa:
    TRI SEQTIANTO Bin JUWARI