Ditemukan 5 data
Terdakwa:
SERELIUS LEISUBUN Alias SERIL
33 — 16
MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
SERELIUS LEISUBUN Alias SERIL
JOICE E. MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
WILHELMUS WILEM MATURAN Alias WIWI
48 — 17
Serelius Leisubun alias Seril, dibawah janji memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi tahu dihadirkan dalam persidangan hari ini karena telahterjadi perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa;Bahwa terjadi perkara tindak pidana pengeroyokan pada hari Minggutanggal 03 Desember 2017 sekira jam 04.00 Wit di jl.Elang (belakangmasjid Al Furqan) Timika terhadap korban yang sebelumnya saksi tidakkenal dan setelah dikantor polisi baru saksi mengetahui bahwa yangmenjadi korban adalah
pemeriksaan tersangka, yang melakukanpemeriksaan tersangka adalah para saksi yang mana saksimenerangkan hal yang sama yang pada pokoknya terdakwa adalahorang yang menikam korban yang pada berita acara sebagai terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa;Bahwa Terdakwa Membenarkan Berita Acara Pemeriksaan sertamenandatanganinya Saat itu;Bahwa pada Saat itu ada petunjuk dari Penuntut Umum untuk melakukanBerita Acara Pemeriksaan Kronfontir antara para terdakwa yang manahasilnya Terdakwa Ali dan Terdakwa Serelius
bulan AgustusTahun 2019 dan pada hari Kamis tanggal 07 Nopember Tahun 2019 ;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kepada Para Terdakwa,dilakukan tanpa tekanan atau paksaan dan sesuai SOP;Bahwa Terdakwa mengatakan kepada kami, pada saat itu yangmelakukan penggeroyokan pada hari Minggu tanggal 03 Desember2017 sekira jam 04.00 Wit di jl.Elang (belakang masjid Al Furqan)Timika terhadap korban, adalah Terdakwa sendiri, Terdakwa Ali danHalaman 15 dari 24 Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Tim8.terdakwa serelius
tersangka, yang melakukanpemeriksaan tersangka adalah para saksi yang mana Saksimenerangkan hal yang sama yang pada pokoknya terdakwa adalahorang yang menikam korban yang pada berita acara sebagai terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa; Bahwa Terdakwa Membenarkan Berita Acara Pemeriksaan sertamenandatanganinya Saat itu ; Bahwa pada saat itu ada petunjuk dari Penuntut Umum untukmelakukan Berita Acara Pemeriksaan Kronfontir antara para terdakwayang mana hasilnya Terdakwa Ali dan Terdakwa Serelius
para saksi yang mana saksimenerangkan hal yang sama yang pada pokoknya terdakwa adalahHalaman 16 dari 24 Putusan Nomor 214/Pid.B/2019/PN Timorang yang menikam korban yang pada berita acara sebagai terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukum terdakwa; Bahwa Terdakwa Membenarkan Berita Acara Pemeriksaan sertamenandatanganinya Saat itu; Bahwa pada saat itu ada petunjuk dari Penuntut Umum untuk melakukanBerita Acara Pemeriksaan Kronfontir antara para terdakwa yang manahasilnya Terdakwa Ali dan Terdakwa Serelius
JOICE E. MARIAI,SH.MH
Terdakwa:
ALI HANAFI SUATKAB Alias ALI SUAT
40 — 9
Serelius Leisubun alias Seril, dibawah janji memberikan keterangan padapokoknya sebagai berikut :Bahwa saksi tahu mengapa dihadirkan dalam persidangan hari iniKarena telah terjadi perkara tindak pidana kejahatan terhadap jiwa;Bahwa terjadi perkara tindak pidana pengeroyokan pada hari Minggutanggal 03 Desember 2017 sekira jam 04.00 Wit di JI.Elang (belakangmasjid Al Furqan) Timika terhadap korban yang sebelumnya saksi tidakkenal dan setelah dikantor polisi baru saksi mengetahui bahwa yangmenjadi korban
Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa bersama saksi Serelius Leisubundan saksi Wilhelmus Wilem Maturan terhadap korban, maka keesokan harikorban Clay Andres Numberi telah meninggal dunia di RSUD KabupatenMimika;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkanapakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapatdinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umumdengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga
Leisubun alias Seril danbeberapa orang lainya yang berada di pangkalan ojek langsung melakukanpemukulan terhadap korban Clay Andres Numberi selanjutnya ketikaTerdakwa mengangkat korban dengan memegang bahu kanan korban, lalusaksi Wilhelmus Wilem Maturan alias Wiwi dari arah belakang dan denganmenggunakan pisau langsung menikam korban sebanyak 1 (Satu) kali yangmengenai tubuh belakang korban;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,disimpulkan bahwa Terdakwa bersama dengan saksi Serelius
Unsur Jika Kekerasan Yang Digunakan Mengakibatkan Maut;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdipersidangan ternyata benar akibat pemukulan yang dilakukan oleh bersamadengan saksi Serelius Leisubun alias Seril dan saksi Wilhelmus Wilem Maturanterhadap korban, korban mengalami luka pada wajah dan luka tusukan bendatajam pada bagian daerah belakang sebelah kanan ukuran panjang 3 cmkedalaman 10 cm dan setelah mendapatkan pengobatan di rumah sakit, korbanClay Andres Numberi meninggal
MONITA, S.H.,M.H.
Terdakwa:
SERILUS SULIN Als SOLIN Anak Dari DOYEN
32 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa SERELIUS SULIN alias SOLIN anak dari DOYEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MELAKUKAN KEKERASAN MEMAKSA MELAKUKAN PERSETUBUHAN SECARA BERLANJUT, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SERELIUS SULIN alias SOLIN anak dari DOYEN berupa pidana penjara 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
55 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
Serelius Seran, SE.,MS., sebagai Pelaksana TugasHarian Rektor Universitas Timor;c.