Ditemukan 2 data
SERENATHA FEBRIANA LUBIS
31 — 0
Pemohon:
SERENATHA FEBRIANA LUBIS
SERENATHA FEBRIANA LUBIS
21 — 14
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan memberikan izin Pemohon untuk melakukan perubahan atau memperbaiki nama dalam Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yaitu dari nama Serenatha Febriana Putri Pamela menjadi Serenatha Febriana Lubis;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan mengenai perubahan / perbaikan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
Pemohon:
SERENATHA FEBRIANA LUBIS