Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 2/PID/2018/PT MND
Tanggal 1 Maret 2018 — Pembanding/Penuntut Umum : ESRA D.G.RUNGKAT,SH
Terbanding/Terdakwa : JENDRI SERMANUS LEWAN
4016
  • Pembanding/Penuntut Umum : ESRA D.G.RUNGKAT,SH
    Terbanding/Terdakwa : JENDRI SERMANUS LEWAN
    PUTUSANNomor 2/PID/2018/PT MNDDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Manado yang mengadili perkara perkarapidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusanseperti tersebut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : JENDRI SERMANUS LEWAN;Tempat lahir : Tungoi;Umur / tanggal lahir : 43 tahun / 21 September 1972;Jenis kelamin : LakilakiKewarganegaraan : Indonesia.Tempat tinggal : Kel.
    tersebut ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdalam berkas perkara ;Telah membaca turunan resmi Putusan Pengadilan NegeriManado tanggal 1 November 2017 Nomor 32/Pid.Sus/2017/PN.Mnddalam perkara Terdakwa tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tertanggal 23 Januari 2017, No.Reg.Perkara PDM149/R.1.10/Euh.1/12/2016, terdakwa telah didakwa sebagai berikut :Halaman 1 dari halaman 10 putusan Nomor 2/PID/2018/PT MNDKESATUBahwa terdakwa JENDRI SERMANUS
    memperbaiki hubungan rumah tanggaHalaman 3 dari halaman 10 putusan Nomor 2/PID/2018/PT MNDbahkan saksi menerima panggilan sidang atas gugatan terdakwa diPengadilan Negeri Manado sebagai tergugat pada tanggal 23 Maret2016; Bahwa terdakwa telah pergi meninggalkan saksi bersama dengananak saksi dan sudah hidup bersama dengan perempuan lain.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 77 huruf B Undangundang Nomor 35 tahun 2014tentang Perlindungan anak.ATAUKEDUABahwa terdakwa JENDRI SERMANUS
    Menyatakan terdakwa JENDRI SERMANUS LEWAN, terbukti secarasah dan meyakinkan, telah bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua pasal 49 huruf aUndangundang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan DalamRumah Tangga.2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa JENDRI SERMANUSLEWAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;Halaman 6 dari halaman 10 putusan Nomor 2/PID/2018/PT MND3. Menetapkan agar kepada terdakwa, dibebani membayar biayaperkara sebesar Rp.2.000.
    Menyatakan Terdakwa JENDRI SERMANUS LEWAN terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :Kekerasan dalam rumah tangga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali kalaukemudian hari dengan putusan Hakim diberikan perintah lainatas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama4 (empat) tahun berakhir, telah bersalah melakukan suatutindak pidana;4.