Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-05-2024 — Putus : 27-06-2024 — Upload : 01-07-2024
Putusan DILMIL I 05 PONTIANAK Nomor 23-K/PM.I-05/AD/V/2024
Tanggal 27 Juni 2024 —
Terdakwa:
Elkana Sertanta Sembiring
710
  • 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Elkana Sertanta Sembiring, Pratu, NRP 31180019360996 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Desersi dalam waktu damai".

    2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan:

    Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) Tahun.

    Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer.

    Pratu Elkana Sertanta Sembiring, NRP 31180019360996, Jabatan Tabak SMB 12.7 Ton 3 Kikav 122, Kesatuan Yonkav 12/BC, dari bulan November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024.

Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.

4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).


Terdakwa:
Elkana Sertanta Sembiring