Ditemukan 1 data
Sesempada R Lama
15 — 4
M E N E T A P K A N : - Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Izin kepada Pemohon untuk merubah nama Pemohon pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 47/14/K/VII/1999, tertanggal 28 Juli 1999, yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten DATI II Poso, yaitu semula bernama SESEMPADA menjadi SESEMPADA REYSITA LAMA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan
perubahan nama Pemohon pada pada Akta Kelahiran dengan Nomor : 47/14/K/VII/1999, tertanggal 28 Juli 1999, yaitu semula bernama SESEMPADA menjadi SESEMPADA REYSITA LAMA kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 157.500,- (seratus lima puluh
Pemohon:
Sesempada R Lama