Ditemukan 1 data
31 — 6
Sesundus, OFM Cap dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak pada tangal 18 Maret 2003 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No.95/2003, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Pontianak atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak untuk dicatat