Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-07-2022 — Putus : 14-10-2022 — Upload : 14-10-2022
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 263/Pdt.G/2022/MS.Str
Tanggal 14 Oktober 2022 — Penggugat melawan Tergugat
547
  • 1 (satu) unit Mobil Avanza Velos Tahun 2012, warna Putih, BL 1134 YW;
  • Uang Ongkos Naik Haji (ONH) atas nama Mawadah (Tergugat rekonpensi) sebesar Rp. 25.500.000,- (dua puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)
    1. Menyatakan tidak dapat diterima, gugatan Penggugat Rekonvensi terkait:
  • Isi peralatan rumah berupa :
    • 1 (satu) unit Mesin Cuci merk LG, warna putih;
    • 1 (satu) unit Kulkas merk LG;
    • 1 (satu) lemari Piring setanles