Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-10-2023 — Putus : 30-11-2023 — Upload : 01-12-2023
Putusan PN DOMPU Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Dpu
Tanggal 30 Nopember 2023 — Penuntut Umum:
Adda’watul Islamiyyah, SH.,MH.
Terdakwa:
NANAN KURNIA
3821
  • b. 1 (satu) buah tas setempang warna hitam yang didalamnya terdapat:

    1 (satu) buah dompet warna hitam;

    Uang sebanyak Rp918.000,00 (sembilan ratus delapan belas ribu rupiah);

    c. 1 (satu) unit HP Merk Vivo warna hitam;

    Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Ariwibowo;

    6.