Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-07-2020 — Putus : 08-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PA KABUPATEN MADIUN Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mn
Tanggal 8 Juli 2020 — Pemohon melawan Termohon
1411
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon bernama Seteva Oftafiyani binti Marijan untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama Mamik Pujiantoro bin Mislan;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp441.000,00 ( empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    Bahwa, Pemohon bermaksud menikahkan anak Seteva Oftafiyanibinti Marijan (18 tahun 8 bulan), agama Islam, dengan calon suaminyayang bernama Mamik Pujiantoro bin Mislan (28 tahun), agama Islam,bekerja sebagai Karyawan Rumah Sakit, bertempat tinggal di Dukuh BlaruRT/RW. 22/06 kelurahan Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun ;3: Bahwa pernikahan anak Seteva Oftafiyani binti Marijan (18 tahun 8bulan) dengan Mamik Pujiantoro bin Mislan (28 tahun) tersebut sangatmendesak untuk dilaksanakan karena keduanya
    Bahwa antara anak Seteva Oftafiyani binti Marijan (18 tahun 8bulan) dengan Mamik Pujiantoro bin Mislan (28 tahun) tersebut tidak adahubungan keluarga baik sedarah, semenda maupun sesusuan;6.
    Bahwa oleh karenanya Pemohon mengajukan permohonanDispensasi Nikah ini, agar Seteva Oftafiyani binti Marijan (18 tahun 8 Nomor 139/Pdt.P/2020/PA.Kab.Mn halaman 2 dari 13bulan) dapat secepatnya melangsungkan perkawinan dengan MamikPujiantoro bin Mislan (28 tahun) ;9.
    SAKSI Il, Umur 27 tahun, agama Islam, pekerjaan Petani, tempat tinggaldi Kabupaten Madiun, di bawah sumpahnya memberikan keterangansebagai berikut:Bahwa saksi kenal Pemohon juga calon mempelai, karena saksiadalah Tetangga Pemohon ;Bahwa Pemohon adalah Ayah Kandung Seteva Oftafiyani dan IbuKandungnya saat ini bekerja di Luar Negeri;Bahwa Seteva Oftafiyani akan menikah dengan Mamik Pujiantoroakan tetapi belum cukup umur, ia baru berusia 18 tahun 8 bulan ,sedangkan kedua anak tersebut sudah saling mencintai
    P8) dan saksisaksi, yaitu SAKSI (kakak kandung Pemohon) dan SAKSI II (tetangga Pemohon);Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah pula mendengar keterangankedua calon mempelai yang bernama Seteva Oftafiyani dan Mamik Pujiantoro ;Menimbang, bahwa dari bukti P1 s.d.