Ditemukan 1 data
Terdakwa:
CENDEKIA SETIADIPRAJA
64 — 7
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Cendekia Setiadipraja Bin Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kontrak pembayaran Kendaraan;
- 1 (satu) lembar Surat keterangan dari MANDIRI TUNAS FINACE cabang Tuban;
- Screen shoot percakapan lewat chatiang anatar korban ROFIQ dengan tersangka CENDEKIA SETIADIPRAJA.
CENDEKIA SETIADIPRAJA
- 1 (satu) buah SIM C atas nama CENDEKIA SETIADIPRAJA.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA BEAT nopol S 3619 CR.
Terdakwa:
CENDEKIA SETIADIPRAJA