Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-08-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 20-10-2022
Putusan PN TUBAN Nomor 138/Pid.B/2022/PN Tbn
Tanggal 18 Oktober 2022 —
Terdakwa:
CENDEKIA SETIADIPRAJA
647
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Cendekia Setiadipraja Bin Suyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun 10 (sepuluh) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang
    telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar kontrak pembayaran Kendaraan;
    • 1 (satu) lembar Surat keterangan dari MANDIRI TUNAS FINACE cabang Tuban;
    • Screen shoot percakapan lewat chatiang anatar korban ROFIQ dengan tersangka CENDEKIA SETIADIPRAJA.
      CENDEKIA SETIADIPRAJA
    • 1 (satu) buah SIM C atas nama CENDEKIA SETIADIPRAJA.
    • 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk HONDA BEAT nopol S 3619 CR.

      Terdakwa:
      CENDEKIA SETIADIPRAJA