Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-12-2023 — Putus : 11-01-2024 — Upload : 15-01-2024
Putusan PN SERANG Nomor 57/Pid.Sus-Anak/2023/PN SRG
Tanggal 11 Januari 2024 — Terdakwa
4231
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Anak Pelaku DANA SETIALAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan
    , atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak Pelaku DANA SETIALAMI selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan kewajiban
    mengikuti wajib belajar selama 9 (embilan) tahun di LPKA Kelas I Tangerang;
  • Menetapkan kepada Anak Pelaku DANA SETIALAMI untuk melakukan pelatihan kerja di Bapas Serang Selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan lamanya masa Anak Pelaku DANA SETIALAMI berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Memerintahkan Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti

Dikembalikan kepada Anak Pelaku Dana Setialami Bin Samin (Alm).

7.Membebankan kepada Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);