Ditemukan 1 data
42 — 31
MENGADILI
- Menyatakan Anak Pelaku DANA SETIALAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan
, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/ atau korban meninggal dunia" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Anak Pelaku DANA SETIALAMI selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dengan kewajiban
mengikuti wajib belajar selama 9 (embilan) tahun di LPKA Kelas I Tangerang;
- Menetapkan kepada Anak Pelaku DANA SETIALAMI untuk melakukan pelatihan kerja di Bapas Serang Selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan lamanya masa Anak Pelaku DANA SETIALAMI berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Anak Pelaku tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti
Dikembalikan kepada Anak Pelaku Dana Setialami Bin Samin (Alm).
7.Membebankan kepada Anak Pelaku untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);