Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 18-07-2018
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN Bnr
Tanggal 11 Juli 2018 — Penuntut Umum:
CIPI PERDANA, SH
Terdakwa:
BUDY SETIANURY Bin SUPARDI
6414
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa BUDY SETIANURY Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN DENGAN SENGAJA TIDAK MENGEHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN, ATAU TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN
    NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT TANPA ALASAN YANG PATUT sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDY SETIANURY Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (Tiga) bulan dan 15 (Limabelas) haridan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
    BUDY SETIANURY Almat Dimajar Rt. 02 Rw. 14 Kel. Sumberarum Kec. tempuran , Kab. Megelang, dengan No. SIM 30414541128 yang dikeluarkan oleh Polres Magelang berlaku sampai dengan tanggal 24-04-2020; Dikembalikan kepada Terdakwa;
  • Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
  • Penuntut Umum:
    CIPI PERDANA, SH
    Terdakwa:
    BUDY SETIANURY Bin SUPARDI