Ditemukan 1 data
CIPI PERDANA, SH
Terdakwa:
BUDY SETIANURY Bin SUPARDI
64 — 14
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa BUDY SETIANURY Bin SUPARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG MENGAKIBATKAN KECELAKAAN DENGAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DAN MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANG TERLIBAT KECELAKAAN LALU LINTAS DAN DENGAN SENGAJA TIDAK MENGEHENTIKAN KENDARAANNYA, TIDAK MEMBERIKAN PERTOLONGAN, ATAU TIDAK MELAPORKAN KECELAKAAN LALU LINTAS KEPADA KEPOLISIAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TERDEKAT TANPA ALASAN YANG PATUT sebagaimana dakwaan Kesatu dan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BUDY SETIANURY Bin SUPARDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama3 (Tiga) bulan dan 15 (Limabelas) haridan denda sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
BUDY SETIANURY Almat Dimajar Rt. 02 Rw. 14 Kel. Sumberarum Kec. tempuran , Kab. Megelang, dengan No. SIM 30414541128 yang dikeluarkan oleh Polres Magelang berlaku sampai dengan tanggal 24-04-2020; Dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Penuntut Umum:
CIPI PERDANA, SH
Terdakwa:
BUDY SETIANURY Bin SUPARDI