Ditemukan 3 data
39 — 9
ditanyakan apakah masih ada barang buktiNarkotika jenis Shabu tetapi terdakwa menjawab tidak ada, dan laluAIPTU ENGGAN SETIAWARGANA menanyakan kunci pintusebuah kamar yang terkunci dan kembali terdakwa menjawab tidaktahu.
Bdge Dan AIPTU ENGGAN SETIAWARGANA menggeledah sebuahlemari pakaian dikamar tersebut dan ditemukanlah barang buktiberupa 2 (dua) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastikklip bening, (satu) unit timbangan Digital merk IDEALIFE wanaHitam dan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening bekas pakai yangdisimpan didalam sebuah dompet handphone warna Hitam didalamlemari pakaian tersebut. setelah diperlihatkan kepada terdakwa danakhirnya terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenisShabu tersebut
kemudian saksidan AIPTU ENGGAN SETIAWARGANA serta PENDA RAFANDARODJAT. naik ke lantai 2 rumah tersebut dan melakukanpenyergapan ke sebuah ruangan dilantai 2 rumah tersebut.Halaman 17 dari 35 halaman Putusan Nomor 1125/Pid.
BdgPada hari Selasa tanggal 09 Juni 2015 saksi dan Tim PemberantasanBNNP Jabar yaitu sdr AIPTU ENGGAN SETIAWARGANA danPENDA RAFAN DARODJAT mendapat informasi dari warga yangmenyebutkan bahwa di dusun Pahing Desa Bojong Kec.
90 — 25
SETIAWARGANA, lalu terdakwa dan terdakwa Ill keluar dari kamar,sedangkan Sdr. RIKO Als DELLA berada didalam kamar. Setelah itu taklama kemudian datang 3 (tiga) orang kawan terdakwa yaitu terdakwaKINO RISKI Als YUYUN, Sdr. YANTO WAHYUDI Als YUDI Als VINA danSdr. KIRAN Als DESI dari arah tangga wisma tersebut, lalu secara tibatiba terdakwa , terdakwa Il dan terdakwa Ill mendatangi Sdr. SETIAWARGANA dan ribut mulut, sedangkan Sdr. KIRAN Als DESI menungguditangga bersama Sdr.
TbkBahwa akibat perobuatan para terdakwa, saksi Setia Wargana mengalamiluka di bagian alis;Terdakwa Il RIKO WAHYUDI Als RIKO Als NITA Bin RUDI:Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa KINO als Yuyun,terdakwa Igun Als Anggun melakukan kekerasan terhadap saksi SetiaWargana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul03.30 Wib Di Wisma Lika Kel. Tg. Balai Kota Kec. Karimun Kab.
Als YUYUN Bin BIJON :Bahwa terdakwa bersamasama dengan terdakwa lIgun als Anggun,terdakwa RIKO Als Nita melakukan kekerasan terhadap saksi SetiaWargana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul03.30 Wib Di Wisma Lika Kel. Tg. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun.Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Juli 2017 sekira pukul 03.00wib ada tamu yang bernama sdra NOFRI memanggil terdakwa untuk pijitmelalui pesan We Chat di kamar 121 wisma lika Tg.
YANTO WAHYUDI Als YUDI AlsVINA yang secara tibatiba melempar saksi SETIA WARGANA denganmenggunakan sebatang besi horden tetapi tidak kena.Menimbang, bahwa kemudian saksi SETIA WARGANA ditarik olehterdakwa Il Riko als Nita sampai sampai SETIA WARGANA terjatuh danterlentang, setelah itu terdakwa Il Riko als Nita memukul saksi SETIAWARGANA dengan batang sapu kearah muka tetapi saksi SETIA WARGANAmenangkisnya dengan menggunakan kedua tangannya dan kemudian saksiNOFRI GUSNADI menolong saksi SETIA WARGANA
naik keatas sepedamotor, setelah saksi SETIA WARGANA naik keatas sepeda motor, saksi SETIAWARGANA, saksi NOFRI GUSNADI dan saksi RICKY FITRA SETIAWAN naikkeatas sepeda motor, kemudian pergi dari Wisma Lika dengan menggunakansepeda motor yang dikendarai saksi RICKY FITRA SETIAWAN menuju kePolsek Balai Karimun.Menimbang, bahwa berdasarkan Visum Et Repertum dari RSUDMuhammad Sani Nomor : 023/VisumRSUD/VIV/2007 tanggal 12 Juli 2017,dengan kesimpulan korban SETIA WARGANA mengalami Iluka robek pada alismata
11 — 1
E binti Adis Setiawargana);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 916000,00 ( sembilan ratus enam belas ribu rupiah )