Ditemukan 4 data
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
MOHAMAD WAHYU SETIOHUTOMO
39 — 21
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD WAHYU SETIOHUTOMO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua melanggar pasal 82 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI N.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa MOHAMAD WAHYU SETIOHUTOMO selama 6 (enam) Tahun dan Denda sebesar Rp. 100.000.000
Penuntut Umum:
Rina Widyastuti, SH
Terdakwa:
MOHAMAD WAHYU SETIOHUTOMO
31 — 10
kepolisianguna pemeriksaan lebih lanjut ;Bahwa atas terjadinya peristiwa tersebut, antara saksi Donny Setio Hutomo danterdakwa telan ada perdamaian, saksi Donny Setio Hutomo dan saksimemaafkan tindakan terdakwa tersebut ;Bahwa saksisaksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan berupa 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza, warna hitam, dengannomor polisi S 1290 HG dan 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda KendaraanBermotor) atas mobil tersebut adalah barangbarang milik saksi Donny SetioHutomo
setelah beberapa hari menyewa mobil tersebut, karena terdakwamendesak membutuhkan uang, selanjutnya mobil yang disewanya tersebut berikut11dengan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) nya terdakwa gadaikan kepadaMoch Dadi Bin Urip sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah), yangberalamat di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, tindakanterdakwa yang menggadaikan mobil yang disewanya tersebut dilakukan terdakwadengan tanpa sepengetahuan dan seijin dari pemiliknya yaitu saksi Donny SetioHutomo
22 — 6
Menyatakan barang bukti berupa : 10 (Sepuluh) buah kotak kosong bekastempat obat dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah keyboard warnahitam merk Aopen dan 1 (satu) buah mouse warna kuning hitam merk Votreserta 1 (satu) buah kabel warna hitam dikembalikan kepada saksi SetioHutomo.4.
18 — 1
Sutiyo Eddianto sebagai anak kandung Laki-laki ;
2.3. Mohamad Wahyu Setiohutomo Bin H. Soetijo Edyanto SE alias Drs. Sutiyo Eddianto sebagai anak kandung Laki-laki ;
2.4. Mochamad Andhika Budidharma Bin H. Soetijo Edyanto SE alias Drs. Sutiyo Eddianto sebagai anak kandung Laki-laki ;
2.5. Dyan Febrina Kusumadewi Binti H. Soetijo Edyanto SE alias Drs.