Ditemukan 15 data
JOHAN SUGIARTO SETIONO
8 — 0
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk sebagian;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon Dalam Akta Kelahiran semula tertulis nama kecil Johan Sugiarto, sesuai dalam kutipan akta kelahiran No. 2624/WNI/1996, yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Surabaya, tanggal 30 Oktober 1996, selanjutnya ditambah nama keluarga Setiono sehingga selanjutnya nama Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca menjadi Johan Sugiarto Setiono.
TOMMY HARIZON SH
Terdakwa:
Moh Rizky Yonandar Bin Yoyon Setiono
48 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Moh Rizky Yonandar Bin Yoyon Setionotelah terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai senjata tajam jenis penikam atau penusuk;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Moh Rizky Yonandar Bin Yoyon Setionooleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
BOB HERMAWAN SETIONO
29 — 13
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Mengijinkan Pemohon untuk merubah nama Pemohon Dalam Akta Kelahiran semula tertulis nama kecil Bob Hermawan, sesuai dalam kutipan akta kelahiran No. 365/WNI/1992, yang diterbitkan oleh Catatan Sipil Surabaya, tanggal 25 Februari 1992, selanjutnya ditambah nama keluarga Setiono sehingga selanjutnya nama Pemohon selengkapnya ditulis dan dibaca
menjadi Bob Hermawan Setiono;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan/penambahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, untuk selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran Pemohon dan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah);
11 — 1
1.Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.Menetapkan memberi Dispensasi kawin kepada anak Para Pemohon yang bernama Yunita Rofiqoh binti Seno Setionountuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Moro Putra Febrian bin Suwari;
3.Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 341.000,00( tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
11 — 2
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada Para Pemohon untuk menikahkan anak Para Pemohon bernama JESICA ENGELIA bin RIBUT SETIONO dengan calon suaminya bernama AGUS PRAMONO bin SUPAKIH;
3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp445.000,- (Empat ratus empat puluh lima ribu rupiah);
9 — 1
Herlambang Setiono );
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
BOWO TRI KUNCORO S.H.
Terdakwa:
AGUS SETIONO
14 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGUS SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp24.000,00 (dua puluh empat ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Menetapkan
18 — 0
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan ahli waris JAYATI binti DULKAMID yang meninggal dunia pada tanggal 11 Desember 2022 adalah;
- TAMAD BIN MADASIM, selaku Suami
- ERNO BIN TAMAD, selaku anak kandung
- IWAN SETIONO BIN TAMAD, selaku anak Kandung
- IIS INDRAWATI BINTI TAMAD, selaku anak Kandung <
12 — 0
1. Menyatakan, Tergugat yang telah di panggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugraa Tergugat (Fajar Setiono bin Suparlan) terhadap Penggugat (Siti Asmaniyah binti Gimo);
4.- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Kediri untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan
ANDI JAYA ARYANDI., SH
Terdakwa:
DEWI SUPRAPTI NINGSIH ALS DEWI Binti DWI SETIONO
53 — 9
- Menyatakan terdakwa DEWI SUPRAPTI NINGSIH Alias DEWI Binti DWI SETIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DEWI SUPRAPTI NINGSIH Aias DEWI Binti DWI SETIONO dengan pidana penjara selama 5 (enam) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila denda tidak
48 — 13
DALAM KONVENSI
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ashari Bambang Setiono Bin Imong Sarniman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Erin Susriani binti Achmad R.
Terbanding/Terdakwa : IRFAN AGUS SETIONO Alias IPAN Bin SUDIARTO
23 — 21
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarnegara tanggal 15 Agustus 2013 Nomor 17/Pid.Sus/2013/PN.Bjn. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhkan pidananya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa IRFAN AGUS SETIONO Alias IPAN Bin SUDIARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PT Solusi Emas Perkasa
Tergugat:
1.PT TERAGA OLAH RAKAYASA yang diwakili oleh Slamet Suparmaji MM sebagai kuasa
2.Sugiyarto SH
3.PT Teraga Olahrakayasa, Komisaris, Catur Puji Astono
150 — 49
tanggal 26 Januari 2021;
- Sebidang tanah Hak Milik Nomor 555/Guwosari, seluas 3414 m2 (tiga ribu empat ratus empat belas meter persegi) dengan surat ukur tanggal 21 Maret 2018 nomor:10923/Guwosari/2018, sertipikat tanah tanggal 6 April 2018 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, terletak di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kecamatan Pajangan, Kelurahan Guwosari yang tercatat atas nama Lina Agus Susiyanti, Rita Agus Setyaningsih, dan dr Toni Agus Setiono
Terbanding/Pembanding/Terdakwa I : MELIA BOENTARAN
Terbanding/Pembanding/Terdakwa II : HANDOKO SETIONO
811 — 684
II HANDOKO SETIONO tidak terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO dari dakwaan primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO
TONNY FRENGKY PANGARIBUAN
Terdakwa:
1.MELIA BOENTARAN
2.HANDOKO SETIONO
384 — 134
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair;
2. Membebaskan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO dari dakwaan Primair tersebut;
3. Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan TerdakwaII HANDOKO SETIONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan Subsidair ;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELIA BOENTARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa I berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HANDOKO SETIONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua) tahun dikurangi selama Terdakwa II berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan
Diperintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuka blokirnya;
11. Membebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 7.500,-( tujuh ribu lima ratus rupiah);M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa I MELIA BOENTARAN dan Terdakwa II HANDOKO SETIONO tidak terbukti secara sah dan
;
4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MELIA BOENTARAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama Terdakwa I berada dalam tahanan dan denda sejumlah Rp. 100.000.000,-(seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
5. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II HANDOKO SETIONO