Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-12-2018 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3346 K/Pdt/2018
Tanggal 18 Desember 2018 — DEWI SETRIANY, S.H. VS SUMARSIH, dkk.
3013 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWI SETRIANY, S.H. VS SUMARSIH, dkk.
    PUTUSANNomor 3346 K/Pdt/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:DEWI SETRIANY, S.H., bertempat tinggal di Jalan CempedakNomor 39F, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai,Kota Pekanbaru;Pemohon Kasasi:Lawan:1. SUMARSIH, bertempat tinggal di Jalan Seroja Nomor 49, RT02 RW 05, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan,Kota Pekanbaru;2.
    Nomor 3346 K/Pdt/2018Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyata bahwaputusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi DEWI SETRIANY, S.H. tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, maka PemohonKasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;Memperhatikan Undang Undang
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DEWI SETRIANY, S.H.tersebut:2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Selasa tanggal 18 Desember 2018 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H., dan Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M.