Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 13-05-2024
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 382/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Tri Wahyu Setyosekti
65
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Wahyu Setyosekti,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)
    hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Tri Wahyu Setyosekti;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Tri Wahyu Setyosekti
Register : 22-07-2021 — Putus : 22-07-2021 — Upload : 07-08-2021
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 382/Pid.C/2021/PN Trk
Tanggal 22 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Tri Wahyu Setyosekti
163
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa Tri Wahyu Setyosekti,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlahRp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama1 (satu)
    hari;
  • Memerintahkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk atas nama Tri Wahyu Setyosekti;

    Dikembalikan kepada Terdakwa;

    4.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    Tugas Rulatno, SE
    Terdakwa:
    Tri Wahyu Setyosekti
    CATATAN PUTUSANNomor : 382/Pid.C/2021/PN TrkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Trenggalekyang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat, dalam perkara terdakwa:Nama : Tri Wahyu Setyosekti;Tempat lahir : Trenggalek;Umur/tanggal lahir : 18 tahun/ 10 Nopember 2002;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT.12 RW.02 Desa Sambirejo Kecamatan TrenggalekKabupaten Trenggalek;Agama : Islam;Pekerjaan : Pelajar;Susunan
    Menyatakan Terdakwa Tri Wahyu Setyosekti, telan terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan ProtokolKesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana dendasejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;3.