Ditemukan 5 data
SISKA SEVTIAWATI
24 — 3
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2.Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki bulan lahir di dalam Akta Kelahiran Anak PEMOHON atas nama KESYA QUEEN APRILIA lahir pada tanggal DUA PULUH DUA bulan SEPTEMBER tahun DUA RIBU SEBELAS dari orang tua bernama DHONI ANDRIYADI dan SISKA SEVTIAWATI diperbaiki menjadi tertulis dan terbaca KESYA QUEEN APRILIA lahir pada tanggal DUA PULUH DUA bulan APRIL tahun DUA RIBU SEBELAS dari orang tua bernama DHONI ANDRIYADI dan SISKA SEVTIAWATIPemohon:
SISKA SEVTIAWATI
6 — 2
Memberi izin kepada Pemohon (Anggi Rahmawan bin Maman S) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Selvina Sevtiawati Dewi binti Deden) di depan sidang Pengadilan Agama Majalengka;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp565.000,00 (lima ratus enam puluh lima ribu rupiah);
8 — 5
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Andi Santoso bin Wahyudi) kepada Penggugat (Anggi Sevtiawati binti Wagirin);
4. Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 336.000,-(tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dibebankan kepada negara melalui DIPA Pengadilan
9 — 2
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
3. Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (William Thomas Erlandian bin Emon Sulaeman) terhadap Penggugat (Selvina Sevtiawati Dewi binti Deden);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara
14 — 0
1. Menyatakan Tergugat yang telah di panggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan sidang tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara vestek;
3. Menjatuhkan talak satu ba'in shugro Tergugat (Dhoni Andriyadi bin Suyadhi) terhadap Pengugat (Siska Sevtiawati binti Zaenudin);
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekutan hukum