Ditemukan 1 data
24 — 5
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Doan Rakasiwi bin Masrizal) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iis Sevtyanita Dewi binti Purwanto) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346.500,-