Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-01-2021 — Putus : 25-01-2021 — Upload : 25-01-2021
Putusan PA PACITAN Nomor 35/Pdt.G/2021/PA.Pct
Tanggal 25 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
245
  • 1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Doan Rakasiwi bin Masrizal) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Iis Sevtyanita Dewi binti Purwanto) di depan sidang Pengadilan Agama Pacitan;

    4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.346.500,-