Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 11-05-2018
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 338/Pid.Sus/2017/PN Bjn
Tanggal 18 Desember 2017 — Penuntut Umum:
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
BAMBANG YUANTO, ST. bin SUPANGAT
10425
  • Penerima Fidusia;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. Foto copy 1 (satu) bendel Akta Perjanjian Fidusia nomor 83, tanggal 29 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH.M.Ka