Ditemukan 1 data
SUHARDONO,SH
Terdakwa:
BAMBANG YUANTO, ST. bin SUPANGAT
104 — 25
Penerima Fidusia;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Foto copy 1 (satu) bendel Akta Perjanjian Fidusia nomor 83, tanggal 29 Januari 2014 yang dikeluarkan oleh Notaris Petrus Dibyo Yuwono, SH.M.Ka